Blog Tuttorial Tips dan Update Informasi

Lazada Indonesia

Jalan Sunyi GAFATAR Sebuah Catatan Sejarah Gafatar di Sumatera Utara


Artikel ini sebelumnya sempat dimuat di Kompasiana namun tak bertahan lama postingan tersebut sudah terhapus. Berikut saya coba postingkan kembali artikel ini tanpa ada menambahkan ataupun mengurangi dari sumber aslinya.



Terkait dengan pemberitaan ‘orang hilang’ yang tergabung dalam Ormas Gafatar yang sedang santer akhir-akhir ini, ijinkanlah kami, khususnya saya selaku mantan Ketua DPD Gafatar Sumut memberi penjelasan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berharap penjelasan ini dapat membawa pengertian bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya bagi pihak atau keluarga yang merasa ada anggota keluarganya pernah tergabung dalam Gafatar.

Sebagai ormas sosial kemasyarakatan tujuan utama Gafatar adalah membangun tatanan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan cara pembinaan mental spritual, merangkul semua elemen, bekerjasama dengan berbagai pihak, aksi-aksi sosial, dan peningkatan ilmu dan intelektualitas di tengah masyaakat.

DPD Gafatar Sumut di deklarasikan pada Januari 2012 di Uniland Plaza, dengan memiliki 4 struktur di Kab/Kota. Sejak dideklarasikan Gafatar langsung di sorot pihak aparat kepolisian. Sebelum deklarasi saya sudah bertemu dengan pihak Polda Sumut untuk memberikan penjelasan terkait Gafatar Sumut. Bahkan Polda Sumut akhirnya tidak memberikan ijin acara dekalrasi tersebut dan meminta agar kami sendiri yang menjaga keamananan acara tersebut. Kami berikan jaminan bahwa acara tersebut hanya deklarasi biasa seperti ormas umum lainnya.

Dalam perjalanannya selama 3 tahun di Sumatera Utara (2012-2015), Gafatar Sumut telah merekrut sekurangnya 300 orang anggota aktif baik yang terlibat sebagai pengurus maupun yang terlibat hanya sebatas anggota saja. Disamping itu terdapat ribuan simpatisan yang telah mengisi formulir sebagai simpatisan Gafatar. Sampai akhirnya dibubarkan, Gafatar Sumut telah memiliki 14 Dewan Pimpinan Kab/Kota (DPK) di Sumatera Utara (Medan, Langkat, Binjai, Deli Serdang, Sergai, Tebing Tinggi, Pemtang Siantar, Labura, Padang Sidempuan, Sibolga, Taput, Simalungun, Asahan dan Batubara. Mengingat minimnya personil pengurus yang jumlah totalnya mencapai 150 orang maka pengurus kabupaten dan kota umumnya hanya terdiri dari pengurus inti dan bidang yang terkait yang umumnya berjumlah 4 atau 5 orang saja, bahkan ada DPK yang hanya terdiri dari 3 pengurus saja.

Sebagai bukti kami taat hukum, semua DPK wajib mengurus SKT di Kesbanglinmas Kab//Kota yang bersangkutan dan wajib memberitahu keberadaannya pada aparat setempat. Itu sebabnya semua pengurus Gafatar pasti diketahui dan terbuka kepada pihak aparat dan masyarakat. Disamping itu semua DPK wajib sosialisasi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten/Kota tersebut sekaligus wajib mengembangkan dan menggerakkan aksi-aksi sosial dan pembangunan mental budaya di tengah masyarakat yang kita ketahui sudah mulai punah.

Selama 3 tahun sudah ratusan aksi sosial bahkan ribuan Gafatar terlaksana di 14 Kab/Kota di Sumatera Utara. Aksi sosial sudah menjadi agenda rutin mingguan pada setiap struktur. Dalam hal sosialisasi visi misi Gafatar, kami juga sudah layangkan tidak kurang dari 575 surat audiensi kepada seluruh instansi pemerintah dan aparat baik pada tingkat provins, kab/kota, kecamatan dan desa maupun kepada ormas baik yang berlatar kepemudaan maupun agama. Intinya, sebagai ormas yang masih mentah kita ingin memperkenalkan diri, mengajak aksi bersama, mencari solusi atas masalah sosial yang ada, dan merangkul semua perbedaan serta yang tak kalah penting menanamkan spirit kebangsaan (sanggup berkorban harta dan jiwa untuk membangun bangsa dan tanah air).

Namun dalam perjalanan semua gagasan dan tindakan tidak dapat berjalan mulus. Sejarah masa lalu sebahagian pengurus Gafatar yang pernah terlibat organisasi yang telah divonis sesat oleh MUI ‘alqiyadah al Islamiyah’ masih dijadikan stigma. Itu sebabnya SKT dibeberapa Kabupaten dan Kota sulit untuk di dapat meski kita bermohon hampir setiap tahun. Bahkan SKT DPP Gafatar tidak dikeluarkan oleh Kesbangpol Deddagri. Justru Depdagri mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta seluruh Camat dan Desa di Indonesia mewaspadai Gafatar di daerahnya masing-masing. Tidak jarang beberapa kepala desa menolak keberadaan kantor Gafatar. Bahkan ada yang ketakutan ketika kita akan berkantor di desa tersebut. Kami hidup selama 3 tahun dengan penuh intaian. Kami tidak surut, segala upaya terus kita lakukan untuk berjalan ditengah masyarakat. Dari 575 surat audiensi yang kita layangkan hanya seratus surat yang direspon untuk menerima kita. Meski direspon alakadarnya namun kami bahagian masih ada ternyata yang mau menerima permohonan audiensi kami.

Kami masih ingat, Setelah 2 tahun berkirim surat audiensi kepada Polda Sumut, akhirnya kami diterima oleh Kabid BIMAS Polda Sumut Bapak Heri, kita menjelaskan secara terbuka tentang situasi dan posisi Gafatar Sumut dan kesulitan dilapangan. Kami beri jaminan pada Polda bahwa jika kami melanggar hukum kami siap dipidana, saya selaku Ketua DPD Gafatar siap bertanggung jawab, dan bila kehadiran Gafatar meresahkan masyarakat dan ditolak masyarakat maka kami bersedia dengan sukarela membbarkan diri. Hanya ini bentuk jaminan yang bisa kami berikan kepada Polda pada saat itu mengingat di beberapa daerah di Sumut dan Provinsi di Indonesia sudah mulai banyak reaksi yang cenderung anarkis kepada Gafatar. Intinya, kita ingin terbuka dan tentu saja kami butuh perlindungan dari aparat.

Akhirnya, berdasarkan kajian terhadap situasi yang berkembang di berbagai daerah terutama di Aceh (Gafatar difatwa sesat dan teman pengurus kemudian di penjara tanpa ada perbuatan yang melanggar), Bali, NTB dan Papua sebagaimana janji kami sebelumnya, akhirnya kami dengan kesadaran diri mengadakan kongres luar biasa pembubaran Gafatar. Bagaimana anggota Gafatar pasca bubar? Pasca pembubaran pilihan terhadap anggota Gafatar ada 2 yaitu melanjutkan cita-ita membangun negeri dengan mengikuti program kemandirian dan kedaulatan pangan (PKP) atau kembali kepada pekerjaan masing-masing. Semua diserahkan secara sukarela kepada anggota. Jika mengikuti program PKP maka konsekuensinya semua pembiayaan ditanggung keluarga masing-masing. Untuk Sumatera Utara, sudah jauh hari kita sudah sampaikan bahwa mengikuti program PKP ini adalah pilihan pribadi mereka sendiri, jangan terpaksa dan dipaksa. Bahkan kita sudah tegaskan agar melakukan rembuk dengan keluarga masing-masing, jangan ada yang tersembunyi. Bahkan ada keluarga yang tidak kita berangkatkan karena urusan keluarganya belum selesai. Itu sebabnya kami berani menjamin bahwa semua yang mengikuti program PKP ini sudah bicara dengan keluarga mereka masing-masing, sudah pamit dan sudah diketahui keluarganya. Sangat menyedihkan, jika ada pemberitaan dan pihak yang merasa anggota keluarganya ‘hilang’. Namun demikian, kami sadar bahwa publikasi media tentang ‘orang hilang bergabung dengan Gafatar’ sudah membuat ‘momok’ yang menakutkan. Kami tak berdaya melawan media, yang bisa kami lakukan saat ini memberikan jaminan kepada pihak keluarga dimanapun bahwa mereka punya akses terbuka terhadap anggota keluarganya.

Berikan Ijin

Dalam berbagai kesempatan, kami selalu mengatakan ‘berikan kami ijin’ untuk ikut serta membangun bangsa kita ini. Berikan kami waktu untuk berbuat nyata ditengah bangsa ini. Kami ini anak-anak bangsa, yang tidak bisa berpangku tangan dan berdiam diri melihat berbagai soal di tengah masyarakat saat ini. Kami menyadari ‘soal masa lalu’, ada soal keyakinan, ada soal pemahaman spritual yang berbeda dan mungkin sulit dipaksakan untuk dimengerti. Namun, kami menegaskan bahwa kami tidak akan pernah ‘menyentuh’ ranah agama, kami tidak membawa misi agama tertentu, dan pasti tidak akan memaksakan diri apalagi berbuat anarki apalagi berbuat teror. Sebagai bentuk penegasan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Mantan Ketua Umum Gafatar (Mahful Muis Tumanurung), bahwa andaipun kami tidak diberi tempat di negeri ini, kami pun bersedia angkat kaki mencari negeri atau bangsa lain.

Demikian yang dapat saya sampaikan selaku mantan Ketua DPD Gafatar Sumut kepada seluruh Masyarakat Sumut. Atas nama pribadi, keluarga dan segenap anggota Gafatar yang pernah berkiprah di berbagai pelosok daerah di Sumatera Utara saya mohon maaf yang sebesarnya jika kami telah meresahkan selama ini dan membawa ‘keguncangan’ ditengah keluarga. Kami juga sudah mendengar pengumuman dari Menteri Aparatur Negara Yudhi Crisnandhi tentang larangan PNS bergabung kepada Organisasi Terlarang seperti Gafatar, maka bersama ini saya menyatakan mengundurkan diri selaku PNS dan Dosen di FISIP USU dan sekaligus mengundurkan diri selaku mahasiswa Program Doktor di UNDIP Semarang. Semoga Tuhan Menolong Saya.  

Dadang Darmawan, M.Si
Mantan Ketua DPD Gafatar Sumut

 (Tulisan ini merupakan penjelasan langsung oleh Dadang Darmawan, M.Si dan sudah di muat di harian SINDO Medan, Minggu 17 Januari 2016 melalui jurnalis SINDO/M Rinaldi Chair).
Tag : Politik
1 Komentar untuk "Jalan Sunyi GAFATAR Sebuah Catatan Sejarah Gafatar di Sumatera Utara"

Maaf kalau GAFATAR itu organisasi keagamaan atau organisasi apa yah ?.GROSIR KAOS POLOS

Apa Komentarmu ?
Catatan :
1. Gunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berkomentar
2. Berkomentar lah sesuai dengan tema artikel.
3. Dilarang menuliskan link aktif di kolom komentar, NO SPAM
4. Share this post G+1 sebagai support blogger Indonesia

Back To Top