BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan berdiri sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai pada 1 Januari tahun 2014 sebagai pengganti dari program Asuransi kesehatan milik pemerintah yaitu ASKES.
Peserta program BPJS Kesehatan terdiri dari 3 kelompok yaitu ;
Setelah mendaftar dan mendapatkan nomor virtual account anda diharuskan untuk membayar iuran pertama untuk aktifasi keanggotaan BPJS Kesehatan anda. Besarnya iuran bedasarkan Kelas keanggotaan yang telah anda daftarkan. Untuk Kelas I : Rp.59.500/bulan. Kelas II Rp.42.500/bulan. Kelas III Rp.25.500/bulan. Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan di Bank yang telah ditunjuk, saat ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.
Setelah anda melakukan pembayaran iuran pertama di bank, anda diharuskan untuk datang kembali ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu anggota BPJS Kesehatan anda dengan menunjukan bukti pembayaran yang telah anda setorkan. Kartu anggota BPJS Kesehatan diberikan untuk setiap anggota keluarga berdasarkan nomor virtual accountnya. Kartu BPJS Kesehatan inilah yang harus anda bawa pada saat anda berobat kedokter atau kerumah sakit untuk nantinya anda akan dilayani sebagai peserta BPJS Kesehatan. Demikian Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan jika ada hal yang kurang jelas dan ingin ditanyakan silahkan tinggalkan komentar.
Peserta program BPJS Kesehatan terdiri dari 3 kelompok yaitu ;
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Pemerintah, yaitu ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu yang anggarannya disubsidi oleh negara.
- Pekerja Penerima Upah, yaitu Karyawan atau pekerja diperusahaan atau badan usaha lainnya yang beban biayanya menjadi tanggungan pihak perusahaan atau dahulunya dikenal dengan program Jamsostek.
- Peserta Bukan Pekerja atau Perorangan, yaitu individu masyarakat yang diluar dua kategori yang telah ditentukan diatas, yang beban biayanya ditanggung oleh pribadi.
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor, masing-masing anggota keluarga 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto ukuran 3 x 4, masing-masing anggota keluarga sebanyak 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta atau anggota keluarga [jika ada]
Setelah mendaftar dan mendapatkan nomor virtual account anda diharuskan untuk membayar iuran pertama untuk aktifasi keanggotaan BPJS Kesehatan anda. Besarnya iuran bedasarkan Kelas keanggotaan yang telah anda daftarkan. Untuk Kelas I : Rp.59.500/bulan. Kelas II Rp.42.500/bulan. Kelas III Rp.25.500/bulan. Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan di Bank yang telah ditunjuk, saat ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.
Setelah anda melakukan pembayaran iuran pertama di bank, anda diharuskan untuk datang kembali ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu anggota BPJS Kesehatan anda dengan menunjukan bukti pembayaran yang telah anda setorkan. Kartu anggota BPJS Kesehatan diberikan untuk setiap anggota keluarga berdasarkan nomor virtual accountnya. Kartu BPJS Kesehatan inilah yang harus anda bawa pada saat anda berobat kedokter atau kerumah sakit untuk nantinya anda akan dilayani sebagai peserta BPJS Kesehatan. Demikian Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan jika ada hal yang kurang jelas dan ingin ditanyakan silahkan tinggalkan komentar.
Tag :
Kesehatan
6 Komentar untuk "Panduan Lengkap Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan"
Bagus nih infonya... udah lama juga cari2 informasi soal BPJS ini.
makasih ya mbak molly mudah2an bermanfaat buat semua
Jadi Ini itu bayar untuk aktivasi nya atau gimana ???
Tarif nya emang segitu ?
Untuk aktivasi kita memang diharuskan membayar iuran pertama mas, kalo soal tarif memang segitu peraturannya yang pasti lebih murah dari asuransi manapun :D
Sejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Matraman, Jaakarta, Kamis (30/7/2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada BPJS terkait indikator bunga, dan mengusulkan untuk mengadakan BPJS kesehatan syariah pada pemerintah.
BPJS Harus Sesuai Fatwa
artikel cara cek tagihan bpjs nya lengkap gans, thank you gans :)
Apa Komentarmu ?
Catatan :
1. Gunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berkomentar
2. Berkomentar lah sesuai dengan tema artikel.
3. Dilarang menuliskan link aktif di kolom komentar, NO SPAM
4. Share this post G+1 sebagai support blogger Indonesia